Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Hari Ini
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) secara resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari ini, Jumat (4/4). Putusan tersebut dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan pemakzulan terhadap Yoon terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
“Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya,” kata Ketua Hakim Moon.
“Yoon mengumumkan darurat militer hingga menentang Majelis Nasional, dengan demikian mengingkari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi,” kata Hakim Moon.
“Ia mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat.”
“Tindakan-tindakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar negara demokrasi, merusak tatanan konstitusional, dan menyebabkan kerugian serius bagi republik demokrasi.”
“Kewenangan presiden diberikan semata-mata oleh Konstitusi, namun Yoon menjalankan kekuasaan darurat di luar batas konstitusional.”
Pada pukul 11.22 KST atau 9.21 WIB, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan meneguhkan pemakzulan Yoon dengan hasil suara bulat 8-0.
Sebelumnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 setelah ia mendeklarasikan status darurat.
Setelah pemungutan suara di parlemen, status pemakzulan Yoon dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025.
Yoon juga seharusnya menghadapi pemeriksaan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait penyalahgunaan wewenang dan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer.
Namun, Yoon tidak hadir dalam panggilan tersebut sebanyak tiga kali. CIO kemudian meminta Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Upaya penangkapan Yoon oleh CIO berlangsung lama. Ketika tim mendatangi kediaman Yoon, mereka dihadang oleh para pendukung serta pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Tinggalkan Balasan