RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah memutuskan untuk menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang baru menjabat selama sekitar dua tahun.

Sebagai dampaknya, Korea Selatan akan segera menggelar pemilihan presiden baru, yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.

Menurut laporan dari Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum ditentukan, namun Penjabat Presiden Han Duck-soo diwajibkan untuk mengumumkan tanggalnya dalam waktu 10 hari ke depan.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur penggantian presiden yang diberhentikan melalui keputusan pengadilan.

Pasal 68-2 Konstitusi Korea Selatan mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, baik karena kematian, diskualifikasi oleh putusan pengadilan, atau alasan lainnya, penggantinya harus dipilih dalam waktu 60 hari.

Menurut Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, pemilihan presiden untuk mengisi kekosongan jabatan harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak alasan pemilihan tersebut diputuskan.

Namun, pengumuman tanggal pemilihan harus dilakukan paling lambat 50 hari sebelum pemilihan. Dengan demikian, pemilihan presiden tidak bisa digelar lebih dari 3 Juni 2025, dan pengumuman tanggal pemilihan harus dilakukan sebelum 14 April 2025.

Pemecatan presiden melalui proses pemakzulan terakhir kali terjadi pada 2017, ketika Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 10 Maret 2017, dan pemilihan presiden dilaksanakan pada 9 Mei 2017, yang merupakan tepat 60 hari setelah putusan pengadilan.

Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik juga menyebutkan dalam Pasal 34 bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu, meskipun klausul ini hanya berlaku untuk presiden yang telah menjalani masa jabatan penuh, bukan untuk presiden yang dimakzulkan.

Partai-partai politik diperkirakan akan menggelar pemilihan pendahuluan pada akhir April, karena calon presiden harus mendaftar dua hari setelah 24 hari sebelum pemilihan.

Kampanye akan dimulai setelah pendaftaran kandidat selesai, yakni 22 hari sebelum pemilihan dan akan berlangsung hingga satu hari sebelum pemilihan.

Seorang pejabat publik yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden harus mengundurkan diri setidaknya 90 hari sebelum pemilihan.

Namun, dalam kasus pemilihan pengganti yang tidak terduga seperti pemakzulan Yoon, calon presiden masih dapat mencalonkan diri jika mereka mengundurkan diri 30 hari sebelum pemilihan.

Hal ini juga berlaku dalam pemilihan presiden 2017, di mana anggota Majelis Nasional yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

YouTube player