“Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” beber Said Iqbal.

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah penurunan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.

Said Iqbal, memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk untuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke AS, mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.

“Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan,” tegas Said Iqbal.

Karena itu, dia menyarankan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat.

Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada.