Kebijakan Tarif Impor Trump : 50 Ribu Buruh Indonesia Terancam PHK
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badai PHK diperkirakan akan melanda Indonesia, khususnya setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor barang yang masuk ke AS, yang mana Indonesia dikenakan tarif hingga 32%.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa sebelum Lebaran, pihaknya sudah menemukan fakta di lapangan bahwa sejumlah perusahaan dalam kondisi tertekan dan sedang mencari cara untuk menghindari PHK.
Dengan diberlakukannya kebijakan tarif impor dari AS mulai 9 April 2025, perusahaan-perusahaan ini diprediksi akan semakin terpuruk.
Di tingkat perusahaan, Said mengatakan beberapa serikat pekerja telah diajak berdiskusi oleh manajemen mengenai kemungkinan PHK.
Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah pekerja yang akan terdampak, waktu pelaksanaannya, atau pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal.
“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” papar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Said Iqbal menjelaskan tarif impor sebesar 32% membuat produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS. Akibatnya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, beberapa perusahaan mungkin memilih untuk menutup operasionalnya.
Industri yang paling rentan terhadap gelombang PHK ini antara lain industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan serta minuman yang berorientasi ekspor ke AS. Industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga kemungkinan besar akan terdampak.
Sebagian besar perusahaan di sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman dimiliki oleh investor asing, bukan domestik.
Oleh karena itu, Said Iqbal meyakini bahwa jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing bisa dengan mudah memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari AS.
“Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” beber Said Iqbal.
Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah penurunan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.
Said Iqbal, memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk untuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke AS, mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah.
“Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan,” tegas Said Iqbal.
Karena itu, dia menyarankan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat.
Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan