Serap Aspirasi Buruh, Prabowo Bakal Bentuk Satgas PHK : Apa Fungsinya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Hal ini disampaikan Prabowo usai menerima usulan yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Saya tertarik, usulnya si Pak Said ini, adalah Satgas PHK. Ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih,” ujar Prabowo saat sesi tanya jawab dengan pelaku ekonomi dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang diadakan di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pembentukan Satgas PHK adalah sebuah gagasan yang penting. Prabowo juga mendorong agar pembentukan satgas tersebut segera dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, rektor, hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak dari PHK.
Prabowo menyatakan bahwa Satgas PHK akan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, Presiden belum menetapkan waktu pasti untuk pembentukan Satgas PHK tersebut.
“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya. Jadi, kami akan melindungi dan membantu buruh yang terkena PHK,” lanjut. Prabowo
Selain itu, Prabowo juga meminta agar Satgas PHK memiliki posko yang representatif dan mampu melakukan pemetaan secara menyeluruh terkait wilayah yang terdampak PHK serta potensi lapangan kerja yang tersedia.
“Satgas PHK cari posko yang bagus. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintah akan bantu saudara-saudara,” kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kesiapan untuk membentuk Satgas PHK. Menurutnya, pembentukan Satgas PHK sudah diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak lama.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan