Cegah Korupsi ADD, Kejari Jeneponto Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, pada Kamis (10/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, S.H., Sekretaris Daerah Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., Kepala Dinas PMD Jeneponto Basuki Baharuddin, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Jeneponto, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Desa, serta Para Pendamping Lokal.
Wakil Bupati Islam Iskandar yang membuka acara tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di wilayahnya.
Ia menekankan perlunya pengawasan dari Kejaksaan RI untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
“Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa. Ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa,” tegas Islam Iskandar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana, menyatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengisian data pada aplikasi dengan akurat, karena ini akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pimpinan.
“Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya permasalahan di tingkat desa,” tutup Zahroel.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih baik dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan