Kejagung Teruskan Penyelidikan Suap Kasus Korupsi CPO
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan aliran dana suap yang melibatkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 2021-2022.
“Ini kita dalami, sedang kita telusuri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang memeriksa dua anggota majelis hakim terkait kasus tersebut pada hari Minggu (13/4/2025). Harli juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang sedang diperiksa: (Hakim) Agam Syarif Baharuddin. Kedua (hakim) Ali Muhtarom,” ujarnya.
“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit untuk periode 2021-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan.
Qohar, menyatakan bahwa mereka menemukan bukti adanya suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara untuk tiga perusahaan korporasi: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan, yang berperan sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” kata Qohar.
Qohar menambahkan, Arif Nuryanta memanfaatkan posisinya untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan