Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Polisi Lakukan Penyelidikan
RAKYAT.NEWS, GARUT – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat, beredar luas di media sosial dan memicu kehebohan publik.
Dalam video tersebut, terlihat dokter tengah melakukan pemeriksaan USG pada pasien perempuan. Namun, tangan kiri dokter tampak memegang bagian atas perut pasien hingga diduga menyentuh area sensitif, sementara tangan kanan tetap memegang alat USG.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Garut, AKP Susilo Adhi, membenarkan adanya rekaman yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pasien.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Iya lagi viral saya sedang koordinasi dengan Satreskrim,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Susilo mengungkapkan bahwa saat ini Polres Garut tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Penyelidikan sedang dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, membenarkan adanya dugaan pelecehan terhadap pasien tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2024 lalu.
“Kasus dugaan asusila di rumah sakit terjadi lagi. Seorang oknum dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual saat memeriksa pasien ibu hamil di sebuah rumah sakit swasta di Garut,” ujar Leli seperti dikutip dari Liputan6.com.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis di Indonesia. Sebelumnya, seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan dua orang pasien di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan