Perlu diperhatikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, pembeli dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah, yakni 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Kenaikan harga emas ini memperkuat posisi logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan potensi gejolak geopolitik yang meningkatkan permintaan terhadap aset safe haven seperti emas. (*)

YouTube player