Presiden Prabowo Telah Resmi Sahkan Revisi UU TNI
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Penandatanganan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, menyusul pengesahan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Kabar pengesahan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (17/4).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Meski demikian, hingga saat ini naskah resmi UU tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah, meskipun salinannya telah beredar luas melalui jejaring pesan singkat.
Pengesahan RUU ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil. Sorotan utama tertuju pada beberapa pasal kontroversial, seperti perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI serta penambahan usia pensiun anggota TNI.
Para pengkritik menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah sistem yang sempat diberangus pada era reformasi karena membuka jalan bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil dan politik.
Penolakan terhadap UU ini bahkan memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Dalam sejumlah aksi, tercatat terjadinya represi aparat terhadap massa demonstran, menambah daftar panjang kekhawatiran publik atas ruang sipil dan demokrasi di Indonesia.
Kini, perlawanan terhadap UU TNI memasuki babak baru. Sejumlah pihak telah menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya beberapa hari setelah disahkan. Gugatan ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat yang menilai revisi tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Dengan telah ditandatanganinya UU TNI, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan prinsip demokrasi sipil.
Tentunya publik menantikan langkah Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas UU ini di tengah sorotan luas terhadap kembalinya peran dominan militer dalam ranah sipil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan