KUPANG – Para kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur diingatkan oleh KPK agar menghindari delapan area rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah.

Baca Juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Pengadaan Tanah Munjul DKI

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin.

Ia menyebutkan delapan titik rawan korupsi yang teridentifikasi yaitu bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.

“KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah,” katanya.

Lili mengatakan para kepala daerah tentu juga memahami tentang area-area rawan korupsi ini sehingga perlu melakukan langkah-langkah pencegahan secara terintegrasi.

“Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop,” katanya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar bersama jajaran menghindari praktik-praktik melanggar hukum seperti pemerasan, gratifikasi maupun kepentingan lain yang berpotensi menuju pada praktik korupsi.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Pimpinan DPR Aceh terkait Kapal Aceh Hebat

KPK tidak pernah menjerumuskan kepala daerah dalam praktik korupsi dan sebagainya.

“Yang terpenting adalah ayo kita mencegah praktik korupsi dan bersama-sama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto serta Kepala Daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT serta pimpinan dan jajaran PT PLN (Persero) tingkat regional.