RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, soroti penggunaan visa non-haji untuk pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek kehormatan dan reputasi negara.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara,” kata Pangeran, dikutip dari Antara, Jumat (25/04/2025).

Selain penindakan, ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa umrah atau visa kerja.

Menurutnya, tawaran semacam itu sangat merugikan calon jemaah karena mereka berisiko terkena sanksi hukum di negara tujuan dan tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh.

“Perlunya sosialisasi kepada calon haji agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetapi bermasalah. Kasihan calon haji,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme.

Lebih jauh, Pangeran mengimbau pihak imigrasi agar memperketat pengawasan dan lebih tegas dalam proses verifikasi dokumen keberangkatan calon jemaah, terutama menjelang musim haji.

Ia menekankan bahwa imigrasi tidak boleh ragu untuk menolak keberangkatan calon jemaah yang tidak memegang visa haji resmi.

“Ini bukan semata prosedur, melainkan soal perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi jemaah dan juga reputasi negara,” tuturnya.

Ia menilai bahwa proses deteksi dini sangat penting dan harus dimulai dari titik keberangkatan seperti bandara, termasuk saat proses verifikasi paspor. Ia juga mengingatkan agar petugas imigrasi tidak begitu saja mempercayai dokumen dari agen perjalanan.

“Deteksi dini oleh imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent,” katanya.

Dalam pernyataannya, Pangeran mendesak aparat penegak hukum untuk menindak biro-biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah secara ilegal. Ia juga mendorong calon jemaah yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor kepada pihak berwenang.