PAFI BASALALE: MITRA STRATEGIS DALAM PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT
Struktur Organisasi
PAFI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pengurus pusat: ini merupakan tingkat nasional yang mengkoordinasikan semua kegiatan PAFI di seluruh Indonesia. Pengurus PAFI pusat bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan, perencanaan, dan pengembangan organisasi.
- Pengurus daerah: pengurus tingkat daerah memiliki tugas serta melaksanakan program dari pengurus PAFI Pusat dan mengkoordinasikan kegiatan di tingkat provinsi.
- Pengurus cabang: pengurus cabang berada di tingkat kabupaten atau kota yang memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan program kerja serta memberikan dukungan bagi para anggota di daerah terebut.
Nilai-nilai PAFI
Organisasi PAFI menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan etika dalam setiap kegiatan dan praktik anggotanya. PAFI percaya bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik antara apoteker, pasien, dan tenaga kesehatan lainnya sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan yang lebih baik. Dengan menekankan nilai-nilai tersebut, PAFI berupaya menciptakan komunitas farmasi yang solid dan responsif terhadap berbagai tantangan kesehatan yang dihadapi masyarakat. Melalui berbagai inisiatif dan program, PAFI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan farmasi dan kesehatan di Indonesia.
Di tingkat lokal seperti Basalale, peran PAFI menjadi sangat konkret dan strategis. PAFI Basalale, sebagai wadah bagi para Tenaga Teknis Kefarmasian di wilayahnya, mengemban beberapa peran kunci:
Peningkatan Kompetensi Anggota: PAFI Basalale secara rutin mengadakan kegiatan pengembangan diri bagi anggotanya, seperti seminar, workshop, atau pelatihan terkait ilmu kefarmasian terbaru, regulasi, dan keterampilan teknis lainnya. Hal ini memastikan TTK di Basalale memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dan mutakhir.
Mitra Pemerintah Daerah: PAFI Basalale berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan setempat. Kolaborasi ini dapat berupa partisipasi dalam penyusunan kebijakan kesehatan lokal terkait kefarmasian, pelaksanaan program kesehatan pemerintah, serta pengawasan praktik kefarmasian.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan