RAKYAT NEWS, JAKARTA – Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya resmi dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Relawan Alap-alap Jokowi ke kepolisian. Laporan tersebut mencakup tuduhan terkait pemalsuan ijazah serta pencemaran nama baik.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengatakan hal itu tidak menjadi masalah baginya. Justru ia menilai kasus ini semakin lucu.

“Soal ‘Laporan Alap-alap’ itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal ‘Locus delicti’-nya. Makin lucu,” kata Roy Suryo, dikutip dari detikJogja, Kamis (01/5/2025).

“Kalau kemarin saya sempat komentar soal dilaporkannya kami bertiga (Roy, Dr Rismon Sianipar dan dr Tifa) dengan kata ‘lucu’, maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut,” imbuh dia.

Selain laporan dari relawan, Jokowi secara pribadi juga melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Lima nama yang dimaksud berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Roy Suryo menyebut bahwa kelima orang tersebut adalah dirinya sendiri, Rismon Sianipar, Tifa atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

Para terlapor dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meski belum dipastikan, kabarnya Jacub Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani),” ujarnya.

“Tetapi sekali lagi mempidanakan ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan,” sambung dia.

Di sisi lain, Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum.

YouTube player