RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa sepeda motor dan batu bara tidak dikenakan pungutan cukai. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Rabu (30/4/2025).

Askolani menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara berasal dari kajian internal yang masih jauh dari tahap implementasi.

Ia menekankan bahwa kajian tersebut bukan merupakan keputusan resmi, melainkan bagian dari proses rutin DJBC dalam mengevaluasi potensi barang kena cukai.

“Mohon dipahami yang menulis kita akan mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, itu kami sampaikan tidak ada. Tidak ada implementasi, masih jauh sekali,” ujar Askolani dalam konferensi tersebut, melansir CNN Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kajian terhadap kemungkinan barang baru yang akan dikenai cukai memang dilakukan setiap tahun dan topiknya bisa berubah-ubah. Namun, menurutnya, kajian tersebut tidak serta-merta berarti barang tersebut akan dikenakan cukai karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan masyarakat dan dampaknya terhadap ekonomi.

“Kami setiap tahun topik (kajian) bisa ganti-ganti. Teman-teman tahun lalu membaca kajian mengenai cukai, kemudian seolah-olah itu akan dikenakan, confirmed kami tegaskan,” kata Askolani.

Ia juga menegaskan bahwa bila pemerintah memutuskan untuk menetapkan barang kena cukai baru, maka keputusan tersebut akan diumumkan secara terbuka dan dibahas terlebih dahulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kajian sifatnya internal dan bukan untuk dipublikasi dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan. Kalaupun ekstensifikasi cukai sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka akan disampaikan pembahasan UU APBN tiap tahun secara transparan,” ujarnya.

YouTube player