Sebelumnya, wacana pengenaan cukai terhadap batu bara mencuat setelah adanya kajian akademik dari Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, Budhi Setyawan, pada tahun 2022. Dalam kajiannya, Budhi menyebutkan bahwa pengenaan cukai ad valorem sebesar 5 persen terhadap batu bara berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp29,4 triliun.

“Potensinya cukup besar, misalnya pada angka tarifnya 5 persen, kita ada penerimaan Rp29,411 triliun. Artinya kan ini cukup besar penerimaan cukai untuk batu bara,” ujar Budhi dalam video unggahan Kemenkeu Learning Center.

Meski demikian, Askolani menegaskan kembali bahwa saat ini belum ada kebijakan atau rencana implementasi pungutan cukai terhadap batu bara maupun sepeda motor.

DJBC akan terus melakukan kajian sebagai bagian dari tugas perencanaan dan pengembangan kebijakan fiskal, namun keputusan final tetap akan diumumkan secara resmi bila telah disepakati bersama pemerintah dan DPR.