RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Prof Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa kasus vape yang mengandung obat keras diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan obat farmasi. Etomidate diketahui sebagai obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

BPOM menyatakan akan menelusuri laporan terkait secara lebih mendalam. Jika laporan terbukti benar, Taruna menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan dan pengawasan terhadap penggunaan obat anestesi akan diperketat.

“Ini kemungkinan penyalahgunaan obat dan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran tidak sesuai aturan, saya sebagai Kepala BPOM RI tidak akan main-main,” jelas dia, dikutip dari detiknews, Jumat (2/5/2025).

Taruna juga menyatakan adanya dugaan modus baru dalam penyalahgunaan obat, yang kini mulai melibatkan etomidate.

“Itu modus baru, makanya modus baru ini kita harus setop sebelum terjadi perkembangan yang lebih bermasalah,” pungkasnya.

BPOM juga menemukan 71 apotek yang diduga memberikan ketamin injeksi tanpa adanya resep dokter, padahal obat ini tergolong obat keras.

Data menunjukkan distribusi ketamin yang awalnya hanya sekitar 3 ribu vial pada tahun 2022 melonjak menjadi sekitar 149 ribu botol pada tahun 2024.

Dalam setahun terakhir, penyalahgunaan obat anestesi dilaporkan mengalami peningkatan, seperti yang terjadi pada obat ketamin. Penyalahgunaan jenis obat ini meningkat drastis, bahkan melebihi 100 persen.

Akhir-akhir ini, muncul kasus penyalahgunaan obat keras dalam bentuk vape yang menyeret nama artis Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta bahkan telah menangkap tiga orang yang diduga tergabung dalam sindikat produksi vape berbahan etomidate.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, JF masih berstatus sebagai saksi. Vape yang mengandung obat keras tersebut diketahui dikirim dari Malaysia.