RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan bahwa pelaksanaan kontrasepsi Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012.

“Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin, dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi bagi pria yang ingin menjalani vasektomi, seperti jumlah anak, usia, serta persetujuan istri.

“Selain itu, harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani,” katanya.

Fatwa MUI yang menjadi dasar rujukan tersebut dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan dengan tujuan untuk pemandulan permanen. Namun, ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan karena alasan syar’i, misalnya karena kondisi kesehatan tertentu.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menerangkan bahwa dalam forum Ijtima itu, para ahli fikih Islam mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip syariat, perkembangan dunia medis, dan kaidah ushul fikih yang berlaku dalam menetapkan hukum kontrasepsi.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata Muiz Ali dalam keterangan resmi di laman MUI.

Ia juga menyebutkan adanya lima syarat yang ditetapkan dalam hasil Ijtima Ulama tersebut.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujarnya.

YouTube player