Mendes PDTT Luncurkan Percepatan Musdesus untuk Pembentukan Kopdes Merah Putih se-Jawa Tengah
RAKYAT.NEWS, SEMARANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara berlangsung di Holly Stadium, Semarang, pada Selasa (6/5/2025).
Dalam sambutannya, Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dalam surat edaran tersebut telah diatur secara rinci alur pelaksanaan Musdesus, daftar peserta, serta mekanisme hingga terbentuknya koperasi.
“Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah membuat surat edaran, siapa saja peserta musyawarah desa khusus, siapa yang mengundang dan apa saja yang akan dilakukan di musyawarah desa khusus,” ujar Yandri.
Yandri menyebut bahwa peserta Musdesus mencakup kepala desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian, dan unsur lainnya yang relevan.
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala desa di Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelenggarakan Musdesus agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera terealisasi. Targetnya, seluruh desa di Jateng telah menyelesaikan Musdesus paling lambat akhir Mei 2025.
Namun, Yandri juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam administrasi dan dokumentasi proses Musdesus guna menghindari cacat hukum dalam pendirian koperasi.
“Tolong juga ada dokumentasi dan berita acaranya, karena itu akan menjadi tolak ukur terhadap pendirian koperasi desa merah putih. Jadi jangan sampai nanti cacat dalam pendirian,” katanya.
Ia menekankan bahwa proses Musdesus sebagai langkah awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus dilaksanakan dengan tertib administrasi, tertib dokumentasi, dan memperhatikan status kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi gudang koperasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan