RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mengganggu atau menggerus unit usaha yang selama ini telah berkembang di desa. Sebaliknya, program koperasi ini dipastikan menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan ini disampaikan Wamendes Ahmad Riza dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Rapat tersebut dihadiri para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan kementerian.

“Jangan pernah mematikan (usaha) yang ada. Mengurangi (usaha) yang ada saja jangan, apalagi mematikan. Jadi sekarang bentuk dulu. Cari tanah, pakai tanah negara, tanah pemerintah, kita sama-sama meningkatkan ekonomi di desa,” tegas Riza Patria.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran dari sebagian pihak bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau koperasi lain yang telah sukses mengembangkan usaha desa.

Menurut Riza, skema pendirian koperasi ini telah dirancang agar saling melengkapi dan bukan menjadi kompetitor. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan serentak pada 12 Juli 2025, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Skema pendirian dilakukan dengan dua pendekatan: pendirian koperasi baru dan revitalisasi koperasi yang sudah ada. Semua dirancang agar memperkuat ekonomi desa dan mendukung target ekonomi nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto,” jelas Wamendes.

Kementerian Desa, PDTT juga tengah mengerahkan tim monitoring ke seluruh penjuru desa di Indonesia untuk memastikan proses pembentukan koperasi berjalan sesuai rencana. Setiap koperasi diharuskan memiliki struktur kepengurusan yang jelas, unit usaha yang dijalankan, dan lokasi strategis yang mudah dijangkau warga desa.

Pemanfaatan aset pemerintah menjadi salah satu prinsip dalam pendirian koperasi ini, guna menghindari beban pembiayaan tambahan bagi desa. “Kopdes Merah Putih harus menggunakan lahan milik pemerintah di level desa, provinsi, maupun kementerian/lembaga. Tidak boleh membebani keuangan desa,” tegas Riza.

Lebih jauh, Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai program jangka panjang Presiden Prabowo Subianto yang disiapkan dengan penuh keseriusan. Diharapkan koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

“Kita ingin tahun pertama sudah berhasil. Kita siapkan sebaik mungkin. Kita harus memastikan hal itu mendukung program Presiden Prabowo,” pungkas Riza.

Rapat koordinasi ini menandai komitmen Kemendes PDTT dalam memastikan realisasi Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sekadar wacana, tetapi menjadi langkah konkret dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia. (*)