14 Gugatan Terhadap UU TNI, MK : Pertama Dalam Sejarah
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa 14 gugatan terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencatatkan sejarah baru di lembaga peradilan tersebut.
Saldi menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya MK menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel berbeda untuk perkara yang sama.
“Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil,” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/5).
“Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan,” sambungnya.
Menurut Saldi, banyaknya gugatan yang diterima MK menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menguji apakah pengesahan UU TNI sesuai dengan konstitusi.
Di sisi lain, ia mengusulkan permohonan gugatan UU TNI yang diajukan banyak mahasiswa ragam perguruan tinggi ini untuk digabungkan.
Menurutnya, penggabungan gugatan ini dapat menunjukkan kekompakan mahasiswa serta saling memperkuat dalil dan argumentasi dalam gugatan tersebut.
“Terlepas dari apapun hasilnya nanti, tolong anda pikirkan itu. Jadi ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa, maksud saya ego masing-masing mahasiswa di universitas itu bisa dikelola dengan positif untuk soal-soal seperti ini,” ujar dia.
Tercatat ada 11 gugatan UU TNI yang telah teregistrasi dan disidangkan oleh MK hari ini, sementara tiga gugatan lainnya belum teregistrasi.
Selain itu, terdapat gugatan dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, namun gugatan tersebut telah dicabut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan