Komisi V DPR Setujui Anggaran Rp2,5 T untuk Kemendes PDT di RAPBN 2026
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.504.226.052.
Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, dengan pemanfaatan yang maksimal sejak awal tahun, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tugas dan fungsi masing-masing kementerian maupun lembaga.
Dana ini akan difokuskan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia.
Komposisi anggaran terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695.926.121 miliar dan Program Desa dan Daerah Tertinggal (Program Teknis) sebesar Rp1.808.299.931 triliun.
Rincian pagu anggaran pada setiap unit kerja eselon I Kemendes PDT Tahun 2026 telah diputuskan berdasarkan rapat kerja pada 8 September 2025.
Sekretariat Jenderal memperoleh alokasi sebesar Rp480.661.751 miliar, Inspektorat Jenderal Rp23.334.047 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218.220.409 miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348.204.346 miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48.213.172 miliar, serta Badan Pengembangan dan Informasi Rp68.463.532 miliar.
Sementara itu, alokasi terbesar ditujukan bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, yakni sebesar Rp1.317.128.795 miliar.
Selain membahas alokasi anggaran, Komisi V DPR RI juga menyoroti persoalan status desa yang berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan pentingnya pelepasan status tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi untuk segera mengeluarkan desa-desa dalam kawasan. Ini sangat prinsip, bagaimana mereka pinjam ke bank menjaminkan sertifikat, bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka sesuai aturan negara,” tegas Lasarus, Senin (15/9/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan