Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ormas yang terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, mulai dari pencabutan status hingga pidana.

Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran, apabila melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

YouTube player