RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut berinisial M.A.R, A.M, dan A.Z.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/5/2025).

“Telah ditetapkan tiga tersangka: M.A.R. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen), A.M. (selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi), dan A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi). Penetapan dilakukan berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan pada 15 Mei 2025,” ujar Ryan.

M.A.R. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, A.M. melalui surat nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan A.Z. berdasarkan surat nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas II Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ryan menjelaskan, kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan alat peraga dan olahraga yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi pada tahun 2023. Kegiatan ini terbagi dalam dua tahap dengan total anggaran lebih dari Rp9,9 miliar.

“Untuk tahap pertama, anggaran sebesar Rp4.979.055.000 bersumber dari APBD Kota Bekasi, dan tahap kedua sebesar Rp4.952.450.000 dari dana Bagi Hasil Pajak,” jelas Ryan.

Pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) yang dipimpin langsung oleh tersangka A.M. Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.766.661.332 atau setidak-tidaknya sebesar itu. Nilai pastinya masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara,” ujar Ryan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif (subsidiar), dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan. Sementara itu, Kejari Bekasi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Dirham)

YouTube player