Selain persoalan dokumen, Arwin menegaskan bahwa beberapa pengelola THM juga telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya. “Kami sudah jalankan SOP dengan lengkap. Jadi bukan tiba-tiba kami turun menyegel. Kami beri waktu pembinaan dan teguran, namun tetap dilanggar,” ujarnya.

Khusus untuk Hotel Melia Makassar, pelanggaran ditemukan di lantai 21. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan peralatan disk jockey (DJ) yang digunakan dalam sebuah acara. Padahal, izin yang dimiliki hotel tersebut hanya sebatas untuk restoran.

“Kami dapati di lantai 21 ada peralatan DJ, dibawa oleh penyewa untuk satu kali event. Tapi karena izinnya hanya untuk restoran, maka kami berikan teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arwin.

Pemeriksaan izin usaha pada kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Terpadu. Ia memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi harus taat terhadap ketentuan legal formal yang berlaku di tingkat provinsi.

Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulsel untuk merespons langsung keluhan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas hiburan malam ilegal.

“Ini bukan semata tindakan administratif. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Kami imbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku,” tutup Arwin.

Pemprov Sulsel berkomitmen terus menegakkan aturan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman, serta mendorong iklim usaha yang sehat dan berizin resmi. (*)

YouTube player