Pemprov Sulsel Segel 6 Tempat Hiburan Malam di Makassar, Satu Hotel Diberi Teguran
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Enam di antaranya langsung disegel, sementara satu hotel hanya mendapat teguran keras. Tindakan ini dilakukan melalui operasi terpadu bersama lintas instansi, Jumat (16/5/2025).
Enam tempat hiburan malam yang disegel terdiri dari Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar hanya dikenai peringatan dan pembinaan karena aktivitas di salah satu lantainya dinilai tidak sesuai izin operasional yang dimiliki.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta menjadi tindak lanjut dari rapat kerja bersama DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami tidak serta-merta melakukan penyegelan. Semua dilakukan melalui prosedur teguran dan verifikasi dokumen,” tegasnya.
Menurut Arwin, sebagian tempat hiburan memang memiliki izin, namun dokumen pendukung tidak lengkap atau terbit tanpa proses verifikasi sesuai ketentuan.
“Ada yang izinnya tidak diverifikasi instansi terkait, padahal itu menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Karena itu, kami bergerak bersama tim terpadu,” jelasnya.
Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur, terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Tim ini melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menindak pelanggaran.
Selain persoalan dokumen, Arwin menegaskan bahwa beberapa pengelola THM juga telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya. “Kami sudah jalankan SOP dengan lengkap. Jadi bukan tiba-tiba kami turun menyegel. Kami beri waktu pembinaan dan teguran, namun tetap dilanggar,” ujarnya.
Khusus untuk Hotel Melia Makassar, pelanggaran ditemukan di lantai 21. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan peralatan disk jockey (DJ) yang digunakan dalam sebuah acara. Padahal, izin yang dimiliki hotel tersebut hanya sebatas untuk restoran.
“Kami dapati di lantai 21 ada peralatan DJ, dibawa oleh penyewa untuk satu kali event. Tapi karena izinnya hanya untuk restoran, maka kami berikan teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arwin.
Pemeriksaan izin usaha pada kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Terpadu. Ia memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi harus taat terhadap ketentuan legal formal yang berlaku di tingkat provinsi.
Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulsel untuk merespons langsung keluhan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas hiburan malam ilegal.
“Ini bukan semata tindakan administratif. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Kami imbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku,” tutup Arwin.
Pemprov Sulsel berkomitmen terus menegakkan aturan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman, serta mendorong iklim usaha yang sehat dan berizin resmi. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan