Saat ini, pengaturan manfaat ekonomi yang berlaku telah ditetapkan oleh OJK dan terus dipantau. Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, OJK akan melakukan langkah penegakan hukum (enforcement) yang tegas.

Agusman menegaskan, evaluasi terhadap batas maksimum manfaat ekonomi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi makroekonomi nasional, perkembangan industri Pindar, serta daya bayar masyarakat.

Langkah ini, menurut OJK, menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendorong praktik usaha yang sehat, adil, dan berpihak kepada konsumen dalam ekosistem pinjaman berbasis teknologi yang berkembang pesat di Indonesia. (*)