RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Yassierli menyampaikan bahwa SE ini dikeluarkan setelah banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, yang sudah berlangsung cukup lama.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Selain ijazah, Yassierli juga menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang untuk meminta atau menahan dokumen pribadi pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja/buruh dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.

Meski demikian, Yassierli menjelaskan bahwa ada kondisi mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.

YouTube player