Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjaga keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang diserahkan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut hilang atau rusak.

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.