Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi dalam Penerapan SMA Unggulan dan SPMB 2025 di Sulsel
Padahal, Pasal 43 ayat (3) Permendikbudristek tentang PPDB mengatur bahwa jika pendaftar di jalur domisili melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berurutan berdasarkan kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia.
Namun, SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK mengubah sistem penilaian dengan mengakumulasi rata-rata rapor semester 1–5 yang dikalikan skor TPA dalam bentuk persentase.
“Kebijakan ini memang terlihat progresif, tapi sangat problematik. Tidak ada pengaturan teknis nasional mengenai standar TPA dalam Permendikbudristek. Akses terhadap persiapan TPA juga sangat tidak merata, dan hal ini menciptakan ketimpangan baru. Terlebih lagi, penggunaan TPA bertentangan dengan semangat sistem zonasi yang sejak awal bertujuan menghapus seleksi berbasis tes,” jelas Ismu.
Dalam jalur afirmasi, lanjutnya, Permendikbudristek juga sudah mengatur bahwa prioritas seleksi harus berdasarkan jarak tempat tinggal. Namun, Pemprov Sulsel tetap memasukkan TPA sebagai penentu tambahan ketika jarak pendaftar dianggap sama, yang menurut Ombudsman bertentangan dengan semangat keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan.
“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di daerah. Lemahnya kontrol vertikal terhadap penafsiran aturan oleh pemerintah daerah menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi,” tegas Ismu.
Pengawasan dan Tindakan Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyatakan akan terus mengawasi proses pelaksanaan SPMB 2025. Sebagai langkah awal, pihaknya telah membuka posko pengaduan publik untuk menjamin hak masyarakat terhadap akses pendidikan yang adil, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal.
“Dalam minggu ini, tim kami akan segera melakukan Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri. Kami ingin memastikan apakah terdapat indikasi maladministrasi, khususnya terkait ketidaksesuaian antara peraturan pelaksana dan norma hukum yang lebih tinggi,” kata Ismu.
Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh perubahan kebijakan SPMB, termasuk mekanisme TPA dan transparansi dalam proses digitalisasi seleksi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan