RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi melarang penerapan syarat batas usia dalam proses penerimaan kerja.

Yassierli menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminatif lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ia menjelaskan bahwa saat ini praktik diskriminasi masih terjadi dalam rekrutmen, terutama terkait usia, penampilan, status pernikahan, dan faktor lainnya.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5) dikutip Detikfinance.

Surat edaran tersebut menegaskan larangan diskriminasi atas dasar apa pun selama proses perekrutan.

Menurut Yassierli, pembatasan usia hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika karakteristik pekerjaan memang menuntut syarat usia yang spesifik.

“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” katanya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus bebas dari diskriminasi.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” pungkasnya.

YouTube player