RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menekankan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus dituntaskan pada tahun 2025.

Hal ini menjadi penting mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/5/2025).

Eddy memberikan contoh bahwa sejumlah ketentuan mengenai penahanan tidak akan lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan. Menurutnya, hal ini bisa menyebabkan aparat penegak hukum kehilangan dasar hukum untuk melakukan penahanan.

Oleh karena itu, menurut Eddy, diperlukan KUHAP baru yang selaras dengan KUHP serta lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RUU KUHAP membawa sejumlah pembaruan dibandingkan KUHAP sebelumnya, yang awalnya lebih berfokus pada crime control model, kini diarahkan ke due process model.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan due process model akan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih kuat terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.

Selain itu, Eddy juga menyatakan bahwa RUU KUHAP telah dirancang berdasarkan paradigma hukum pidana modern yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan. Bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

YouTube player