Dalam peraturan yang sama, Sri Mulyani turut menambahkan catatan mengenai prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang berlaku secara umum.

“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” dikutip dari aturan tersebut.

YouTube player