RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang mengatur standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” bunyi bagian penjelasan aturan tersebut.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan dalam kisaran antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Sementara itu, pejabat negara atau wakil menteri berhak mendapatkan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.

Adapun untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian ditentukan antara US$347 sampai US$792 per orang per hari, tergantung negara tujuan dan tingkat jabatan.

Peraturan ini juga menetapkan biaya penginapan untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I selama perjalanan dinas dalam negeri, dengan nominal antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam.

Selain itu, diatur pula besaran biaya transportasi lokal dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, dengan nominal antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk sekali jalan.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang-pergi, disediakan alokasi sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang.

Sementara itu, tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri mendapat alokasi anggaran maksimal US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang untuk perjalanan pulang-pergi.

YouTube player