Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2026
01/06/2025 15:25
Dalam peraturan yang sama, Sri Mulyani turut menambahkan catatan mengenai prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang berlaku secara umum.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” dikutip dari aturan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan