Ratusan Warga Manggala Geruduk Polrestabes Makassar : Lawan Mafia Tanah!
Warga kembali berorasi dan menuntut hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang membuat putusan bertanggung jawab atas putusan yang dinilai banyak kejanggalan.
Salah satunya bukti Eigendom Verponding yang sejak tahun 1980 sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan.
“Tapi kenapa di Tahun 2025 ini masih diakui oleh hakim Pengadilan Tinggi,” kata Sadaruddin, Ketua Forum Warga.
Tidak hanya masa berlaku dokumen yang sudah puluhan tahun kadaluwarsa, dokumen tersebut pun diragukan keabsahannya. Sehingga sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar untuk diuji keasliannya.
Usai berorasi dan bertemu perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar, warga membakar keranda hitam sebagai simbolnya matinya keadilan.
Warga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makasssar.
“Karena hari ini kami jadi korban, besok anak cucu kami yang jadi korban selanjutnya,” tegas Sadaruddin.
Salah satu pensiunan pegawai Pemprov Sulsel yang mengikuti unjuk rasa mengatakan, masih banyak lahan peninggalan Belanda di Kota Makassar.
Lahan tersebut dibangun sejumlah kantor pemerintah. Seperti Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan Balaikota Makassar.
“Berarti suatu saat jika ada orang Belanda datang ke Indonesia bawa dokumen Eigendom Verponding, mereka bisa menang?” keluh warga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan