RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan atas persetujuan Presiden.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konperensi pers, Selasa (10/6/2025).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lima perusahaan yang memiliki izin pengerukan tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, yakni PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Sedangkan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, serta PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat akhir-akhir ini menimbulkan kontroversi.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyebut bahwa kegiatan tambang tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan.

Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi.

Ia juga mengeluhkan keterbatasannya untuk bertindak terkait masalah tersebut karena kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di tangan pemerintah pusat.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5/2025).