Banyak Tambang Nikel di Raja Ampat, KPK Ungkap Celah Pengawasan
Ia menilai bahwa sektor perizinan pertambangan masih menghadapi banyak persoalan yang memerlukan kajian lebih dalam. Termasuk di dalamnya adalah aspek kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan tambang.
Namun, Dian menyoroti bahwa saat ini pengawasan terhadap pajak perusahaan tambang menjadi lebih kompleks karena seluruh kewenangannya sudah ditarik ke tingkat pusat. Dengan demikian, kantor wilayah (Kanwil) maupun kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah tidak lagi memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan.
“Sayangnya kalau untuk pajak pusat, kewenangannya ini sekarang ditarik semuanya ke pusat. Kanwil, KPP tidak punya lagi kewenangan. Ini agak sulit juga ini,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan perhatian KPK terhadap fenomena baru yang terjadi dalam proses reaktivasi izin usaha pertambangan, yaitu melalui jalur hukum seperti pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Ia menyebut bahwa pola ini kini menjadi praktik yang semakin sering digunakan oleh pemilik izin usaha pertambangan untuk mengaktifkan kembali izin yang telah dicabut atau tidak berlaku.
“Karena ada laporan juga. Jangan sampai ada modus. Mereka PTUN, mengatakan tak pernah ada bicara, tahu-tahu menang di pengadilan. Ini juga kita khawatirkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan