Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur
RAKYAT.NEWS, MALANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan kemerdekaan pers di Provinsi Jawa Timur menyusul penurunan tajam skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) daerah tersebut pada 2024.
Dalam rapat koordinasi bertajuk “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” yang digelar di Malang, Rabu (18/6/2025), pemerintah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa penurunan IKP harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur merosot dari 76,55 pada tahun 2023 (kategori cukup bebas) menjadi 67,45 pada 2024 (kategori agak bebas). Angka ini berada di bawah rata-rata nasional sebesar 69,46 dan menempatkan Jawa Timur pada peringkat 33 dari 38 provinsi, turun drastis dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya.
Penurunan terjadi pada tiga dimensi utama penilaian, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Eko Dono menyebut hal ini sebagai indikasi adanya tantangan struktural yang harus segera ditangani.
“Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang perlu segera direspons secara terpadu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan era digital seperti maraknya hoaks dan tekanan terhadap jurnalis. Namun, menurutnya, kondisi ini juga membuka ruang bagi penguatan kebebasan pers yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Era digital memang membawa tantangan besar. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers,” lanjutnya.
Eko Dono menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan