RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang dikenal sebagai Mualem, mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai status tanah Blang Padang yang terletak di Kota Banda Aceh.

Mualem menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang seharusnya menjadi milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, saat ini lahan seluas 8 hektare tersebut berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Surat bernomor 400.87180 dengan tanggal 17 Juni 2025 itu berisi “Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh”.

Dalam surat tersebut, Mualem meminta kepada Presiden Prabowo untuk mengubah status lahan yang saat ini dikuasai oleh TNI AD.

Dalam suratnya, Mualem juga memaparkan sejarah terkait status lahan Blang Padang. Dia menegaskan bahwa tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda memang diperuntukkan bagi kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

“Kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Állah secara hukum Islam, Baiturrahman Aceh (buku terlampir), dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya,” ucap Mualem dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sayangnya, sejak bencana tsunami 2024, pengelolaan Blang Padang secara sepihak berada di bawah Kodam Iskandar Muda. Padahal, lahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Masjid Baiturrahman Aceh.

“Dari telaahan yuridis, penelusuran sejarah, hingga aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh, tanah ini terbukti merupakan tanah wakaf yang sepatutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman,” ucap mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Mualem juga menyusun lima argumen dalam suratnya sebagai bukti status kepemilikan asli lahan tersebut. Untuk memperkuat argumen Pemerintah Provinsi Aceh, dia melampirkan bukti peta buatan kolonial Belanda.