Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengajukan kelanjutan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar.

“Doakan juga, saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” ujar Maruarar, di Jakarta, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (1/7/2025).

Menurut Maruarar, surat tersebut dikirim sekitar satu minggu lalu sebagai tanggapan atas masukan yang diterima Kementerian PKP dari para pengembang dan masyarakat.

“Jadi kami sudah sampaikan suratnya, kalau tidak salah pekan lalu,” tambahnya.

PPN-DTP adalah kebijakan fiskal di mana pemerintah menanggung beban PPN yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya pembelian rumah agar lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat kelas menengah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan lanjutan dari insentif serupa yang diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.