RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dalam upaya mendukung legalitas dan pemanfaatan aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Masjid Nurul Yaqin, yang terletak di Desa Pasarangan Beru, Kecamatan Turatea, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kepastian batas dan status hukum yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga amanah wakif serta menjamin keberlanjutan fungsi sosial dari tanah wakaf tersebut.

“Pengukuran tanah wakaf adalah langkah awal menuju keberkahan yang tak terputus,” ungkap salah satu petugas pengukuran di lokasi.

Dengan pengukuran yang akurat, tanah wakaf dapat tercatat secara resmi dalam data pertanahan dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang proaktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung program reformasi agraria dan penataan aset keagamaan. (*)