Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk.

“Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS, sudah bisa dijenguk oleh keluarga,” tegasnya. Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum.

Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perusakan, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PT. Freeport Indonesia berjalan lancar. Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika,” pungkas Irwan Yuli Prasetyo.

YouTube player