OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Dalam periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025, terdapat 43 emiten yang merencanakan aksi buyback saham tanpa RUPS, dengan total alokasi dana Rp22,54 triliun. Dari jumlah tersebut, 35 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp3,38 triliun (sekitar 14,98 persen dari total rencana).
Untuk penegakan aturan, OJK sepanjang 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif di sektor pasar modal, termasuk denda senilai Rp10,78 miliar kepada 14 pihak, pencabutan izin terhadap tiga entitas (1 perseorangan dan 2 perusahaan efek), serta peringatan tertulis kepada delapan pihak.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda total sebesar Rp17,45 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan 73 peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan. Denda tambahan Rp100 juta serta 33 peringatan tertulis lainnya dikenakan atas pelanggaran non-kasus.
OJK memastikan akan terus mencermati dinamika perekonomian global dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional melalui pengawasan yang adaptif dan terukur. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan