Menurut UU tersebut, dana desa diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, kebutuhan dasar masyarakat, dan pemberdayaan melalui BUMDes, bukan untuk koperasi.

Sebagai penutup, ia meminta agar pendanaan Kopdes tidak sepenuhnya bergantung pada dana desa. Ia menekankan pentingnya menjaga amanat musyawarah desa (Musdes) yang harus tetap dijalankan.

“Kami memohon sekiranya bisa menjadi pertimbangan KDMP bukan dari dana desa, atau besaran dana desa ditingkatkan 2–3 miliar agar mampu mengakomodir hasil musyawarah desa dan KDMP,” ujarnya. (*)