Syarat Kelulusan Baru, Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa tingkat SMA/SMK dan sederajat untuk membaca minimal 20 buku selama masa studi mereka.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi sekaligus menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik di wilayah Sulbar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 5 Juli 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta instansi vertikal di Sulawesi Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Suhardi Duka menekankan pentingnya pembudayaan literasi sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dua dari 20 buku yang diwajibkan dalam program ini merupakan biografi tokoh nasional asal Sulawesi Barat, yakni Baharuddin Lopa dan Andi Depu, yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Saya juga baru-baru ini mengeluarkan kebijakan setiap anak SMA, SMK wajib membaca minimal 20 judul buku, baru bisa lulus dan salah satu buku yang wajib dia baca adalah Biografi Baharuddin Lopa,” ujar Suhardi Duka saat memberikan keterangan usai meresmikan Masjid Baharuddin Lopa di Kompleks Kejaksaan Tinggi Sulbar, Senin (14/7/2025).
Tak hanya siswa SMA/SMK, kebijakan literasi juga menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga madrasah. Gubernur menginstruksikan agar seluruh sekolah menjadwalkan kunjungan rutin siswa ke perpustakaan minimal sekali dalam seminggu.
Setiap satuan pendidikan juga diharuskan memiliki perpustakaan sekolah yang layak, dengan koleksi buku yang beragam dan tidak terbatas pada buku pelajaran semata.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemprov Sulbar membuka ruang pemanfaatan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk penguatan literasi. Dana BOS dapat digunakan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, khususnya untuk penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan