RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan menjaga stabilitas nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar sukses melaksanakan Operasi “Wirawaspada” pada 15–16 Juli 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bersifat serentak dan strategis, sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap potensi ancaman dari aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Operasi yang berlangsung selama dua hari ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Makassar, seperti pasar dan Community House (CH) atau tempat penampungan pengungsi. Tim pengawasan keimigrasian yang terlibat dalam kegiatan ini berhasil mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pengungsi dan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, yang memimpin langsung apel persiapan operasi, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan komitmen terhadap stabilitas dan kedaulatan negara.

“Operasi Wirawaspada ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen kita untuk menjaga keamanan nasional,” ujar Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh tim agar melaksanakan tugas ini dengan tertib, tanpa arogansi, dan penuh rasa tanggung jawab. Dalam Operasi ini Rudenim Makassar bertugas sebagai Tim Pendukung Kantor Imigrasi dan melakukan pengawasan terkait keberadaan serta kegiatan Pengungsi di Wilayah kerja Rudenim Makassar,” tambahnya.

Untuk menunjang efektivitas kegiatan, Rudenim Makassar mengerahkan personel yang terbagi dalam dua tim operasional. Setiap tim ditugaskan pada hari yang berbeda selama periode operasi, dengan sasaran lokasi yang telah dipetakan berdasarkan laporan dan hasil pengamatan sebelumnya.

Pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” ini menjadi salah satu bentuk implementasi nyata dari fungsi pengawasan keimigrasian, yang tak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas orang asing di Indonesia selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini mendorong Kanwil Ditjenim Sulsel untuk terus meningkatkan intensitas dan cakupan pengawasan, termasuk memperluas area target serta melakukan edukasi menyeluruh kepada para pengungsi mengenai tata tertib keimigrasian.

Di sisi lain, penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian utama, guna menjamin penanganan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Seluruh langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas nasional.

Dengan hasil yang dicapai, Ditjenim Sulsel menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan operasi serupa di masa mendatang, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus menjadi garda depan dalam menjaga kedaulatan negara. (*)