Menkomdigi juga menegaskan bahwa proses transfer data antarnegara tetap berada di bawah pengawasan ketat dari otoritas nasional, dilakukan secara hati-hati dan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa pengiriman data ke AS dilakukan dengan prinsip tata kelola data yang aman dan dapat diandalkan, tanpa mengabaikan hak-hak individu atas data pribadi mereka.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal umum dalam pengelolaan data digital secara global.

Negara-negara G7 seperti AS, Jepang, Kanada, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem transfer data lintas batas secara aman.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

Dasar hukum yang mendukung kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur prosedur dan persyaratan pengiriman data pribadi ke luar negeri secara eksplisit.