Menkomdigi Buka Suara Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kerja sama perdagangan antara kedua negara.
Meutya menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah penyerahan data secara bebas, melainkan dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlandaskan aturan hukum nasional yang menjamin keamanan serta perlindungan hak warga negara.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya, dikutip dari detikINET, Kamis (24/7/2025).
Menurut Menkomdigi, kesepakatan ini justru memberikan dasar hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia, terutama saat mereka menggunakan layanan digital yang berasal dari perusahaan berbasis di AS seperti platform media sosial, layanan cloud, mesin pencari, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa pengiriman data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan asalkan memiliki dasar hukum yang sah, bersifat terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai contoh, Meutya menyebutkan bahwa aktivitas transfer data yang dibenarkan mencakup pemakaian mesin pencari seperti Google dan Bing, penggunaan layanan penyimpanan awan, interaksi melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, hingga transaksi melalui platform e-commerce dan kegiatan riset digital.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan