Arnold Putra Cerita Awal Mula Ditahan Militer Myanmar dalam Audiensi DPR
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Selebgram Arnold Putra menceritakan awal mula dirinya ditahan oleh militer Myanmar dalam sebuah audiensi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan laman DPR RI yang diakses Jumat (25/7/2025), audiensi berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono.
Arnold menjelaskan kronologi penangkapannya yang bermula dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal, hingga berakhir dengan interogasi dan penahanan selama beberapa minggu tanpa akses layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.
“Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan,” jelas Arnold.
Arnold menyebut bahwa dakwaan yang dikenakan padanya berasal dari pasal-pasal yang baru diberlakukan beberapa tahun terakhir, menyusul perubahan kekuasaan militer di Myanmar.
Ia mengingatkan masyarakat Indonesia agar selalu mempelajari hukum negara tujuan sebelum bepergian.
“Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi,” ujarnya.
Arnold didakwa dengan beberapa pasal, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian Myanmar tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act, sebuah aturan yang sering dipakai otoritas Myanmar untuk menindak aktivitas yang dianggap terkait dengan kelompok terlarang.
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono.

Tinggalkan Balasan